Jobkita.com – Jakarta, tarif listrik 21-27 September 2026 tetap mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) Triwulan III 2026. Pemerintah tidak menaikkan tarif untuk seluruh golongan pelanggan PLN.
Keputusan tersebut berlaku pada periode 21-27 September 2026. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik ditujukan untuk menjaga daya beli serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Tarif listrik 21-27 September 2026
Tarif listrik berbeda sesuai golongan pelanggan dan kapasitas daya. Berikut rincian tarif yang berlaku selama periode tersebut.
Pelanggan rumah tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan bisnis dan industri
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif pelanggan sosial dan rumah tangga subsidi
Untuk keperluan pelayanan sosial, tarif listrik berada pada rentang Rp325 hingga Rp925 per kWh. Rinciannya, S-1/TR 450 VA dikenai Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, dan 2.200 VA Rp760 per kWh.
Sementara itu, pelanggan sosial dengan daya 3.500 VA-200 kVA dikenai Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM di atas 200 kVA dikenai Rp925 per kWh.
Bagi pelanggan rumah tangga subsidi, tarif R-1/TR 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Adapun tarif R-1/TR 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Token Rp100.000 dapat berapa kWh?
Pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dalam berbagai nominal hingga Rp1 juta. Nominal tersebut kemudian dikonversikan menjadi energi listrik dalam satuan kilowatt-hour atau kWh.
Namun, seluruh nominal token tidak langsung berubah menjadi listrik. Pelanggan juga dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Di Jakarta, PPJ untuk daya sampai 2.200 VA sebesar 2,4 persen, daya 3.500-5.500 VA sebesar 3 persen, dan daya 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen.
Dengan token Rp100.000, pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta memperoleh perkiraan sebagai berikut:
- Daya 900 VA dengan tarif Rp1.352 per kWh: sekitar 72,19 kWh.
- Daya 1.300-2.200 VA dengan tarif Rp1.444,70 per kWh: sekitar 67,56 kWh.
- Daya 3.500-5.500 VA dengan tarif Rp1.699,53 per kWh: sekitar 57,07 kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas dengan tarif Rp1.699,53 per kWh: sekitar 56,49 kWh.
Dengan demikian, jumlah kWh dari token Rp100.000 tidak sama untuk setiap pelanggan. Besarannya bergantung pada golongan daya, tarif per kWh, serta PPJ yang berlaku di daerah masing-masing.








