Jobkita.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.
Demutualisasi Bursa Efek membuka kepemilikan saham bursa kepada pihak yang lebih luas. Sebelumnya, kepemilikan saham bursa hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Kini, perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus AB maupun bukan, dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan.
Penerbitan POJK 13/2026 menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
Salah satu ketentuan utama dalam POJK tersebut adalah pembatasan kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Meski demikian, kepemilikan di atas 5% masih dimungkinkan setelah pemegang saham memperoleh persetujuan OJK. Permohonan tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek, seperti penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, akses likuiditas, atau pendalaman pasar.
OJK akan memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Dalam prosesnya, OJK dapat meminta klarifikasi, mengadakan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, atau meminta tambahan dokumen.
Pemerintah dan Danantara Dapat Menjadi Pemegang Saham
POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, kepemilikan lembaga-lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Mereka juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Penyerahan tersebut berfungsi sebagai jaminan atas transaksi efek.
Kepemilikan Tidak Sama dengan Keanggotaan Bursa
Aturan demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis membuat seseorang atau badan hukum menjadi Anggota Bursa. Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa juga bukan syarat untuk memiliki saham, selama ketentuan kepemilikan terpenuhi.
Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.
OJK Jaga Struktur Kepemilikan dan Tata Kelola
Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Ruang lingkupnya mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap satu saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat yang berbeda, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menjaga agar kepemilikan Bursa Efek tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham.
Ketentuan tersebut dapat berlaku apabila pemegang saham dinyatakan pailit, dikenai sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi maupun konsentrasi kepemilikan oleh satu pihak. Selain itu, larangan penguasaan mayoritas berlaku secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.
Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan
Pelanggaran terhadap aturan klasifikasi saham, fungsi pemegang saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, atau pemberian Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.
Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap atau sekaligus. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.








